Rekonstruksi Regulasi Perlindungan hak Narapidana Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Yang Berbasis Nilai Keadilan Pancasila

Penghukuman melalui mekanisme pemenjaraan dinilai tidak memberikan nilai tambah bagi seorang narapidana guna memperbaiki hidupnya. Sistem pemasyarakatan dikembangkan dengan maksud agar terpidana menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Abdurachman
Format: Dissertation
Language:Indonesian
Published: ProQuest Dissertations & Theses 01-01-2023
Subjects:
Online Access:Get full text
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penghukuman melalui mekanisme pemenjaraan dinilai tidak memberikan nilai tambah bagi seorang narapidana guna memperbaiki hidupnya. Sistem pemasyarakatan dikembangkan dengan maksud agar terpidana menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan, dan dapat hidup wajar sebagai masyarakat yang baik dan bertanggung jawab.Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1) Mengapa Regulasi perlindungan hak narapidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia belum berbasis pada nilai keadilan, 2) Apa saja kelemahan-kelemahan yang ada dalam regulasi perlindungan hak narapidana dalam sistem peradilan pidana saat ini, 3) Bagaimana rekonstruksi regulasi perlindungan hak narapidana dalam sistem peradilan di Indonesia yang berbasis pada nilai keadilan Pancasila.Metode penelitian menggunakan paradigma konstruktivisme, dengan metode pendekatan socio legal research,dan tipe penelitian deskriptif. Jenis dan sumber data menggunakan bahan sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan kepustakaan, dan metode analisis kualitatif.Hasil penelitian adalah: 1) Regulasi perlindungan hak narapidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia belum berbasis pada nilai keadilan; 2) Kelemahan-kelemahan yang ada dalam regulasi perlindungan hak narapidana dalam sistem peradilan pidana saat ini dari aspek substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Aspek substansi hukum masih belum tegas dan jelasnya perlindungan hak narapidana dalam sistem peradilan, apalagi didalam kompleknya birokrasi yang sering terjadi dalam prakteknya, sehingga dipandang perlunya ada rekonstruksi perundang-undangan. Aspek struktur hukum bahwa Lembaga Pemasyarakatan merupakan tahap akhir dari sistem peradilan pidana. Sehingga dibutuhkan sinergitas antara aparat dalam system peradilan pidana. Aspek budaya hukum bahwa di dalam sistem kepenjaraan merupakan sistem yang sangat menekankan pada berbagai unsur-unsur balas dendam dan penjeraan yang disertai dengan lembaga “Rumah Penjara”.; 3) Rekonstruksi regulasi perlindungan hak narapidana dalam sistem peradilan di Indonesia yang berbasis nilai keadilan Pancasila pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 7.
ISBN:9798381461923