Tinjauan Yuridis Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing (Intercountry Adoption)

Perkembangan  zaman menyebabkan pengangkatan anak di Indonesia bukan hanya dilakukan oleh orang Indonesia saja, tetapi juga oleh orang asing. Pengangkatan anak oleh orang asing atau intercountry adoption merupakan upaya terakhir (ultimum remidium) di Indonesia. Oleh karena itu prosesnya berbeda deng...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published in:Unnes Law Journal Vol. 2; no. 2; pp. 96 - 104
Main Author: Fransiska Hildawati Tambunan
Format: Journal Article
Language:English
Published: Universitas Negeri Semarang 01-10-2013
Subjects:
Online Access:Get full text
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Perkembangan  zaman menyebabkan pengangkatan anak di Indonesia bukan hanya dilakukan oleh orang Indonesia saja, tetapi juga oleh orang asing. Pengangkatan anak oleh orang asing atau intercountry adoption merupakan upaya terakhir (ultimum remidium) di Indonesia. Oleh karena itu prosesnya berbeda dengan pengangkatan anak pada umumnya. Persyaratan dan prosedur pengangkatan anak diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, kedua peraturan tersebut tidak terlepas padaUndang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan yuridis nomatif dengan tujuan mengetahui proses pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing (intercountry adoption) di Indonesia serta akibat hukum yang terjadi terhadap pengangkatan anak tersebut. Data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, buku dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengangkatan anakWarga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing harus dilakukan melaluiLembaga Pengasuhan Anak. Sebelum mendapatkan putusan dari Pengadilan, Calon Orang Tua Angkat harus memenuhi semua persyaratan baik materiil maupun administatif, serta telah mendapat Surat Rekomendasi dari Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial. Pengangkatan anak ini menimbulkan akibat hukum khususnya dalam status kewarganegaraan anak.
ISSN:2252-6536
DOI:10.15294/ulj.v2i2.2270