HERMENEUTIK-NEGOSIASI DALAM STUDI FATWA-FATWA KEAGAMAAN: ANALISIS KRITIK TERHADAP PEMIKIRAN KHALED M. ABOU EL FADL
Tulisan ini membahas tentang kontribusi Khaled M. Abou El Fadl dalam menggumuli teks (al-ta’amul ma’a al-nash) yang hasilnya berimplikasi terhadap hukum Islam. Kontribusi tersebut bermula dari kegelisahan akademiknya melihat fatwa-fatwa tentang misoginis yang dikeluarkan oleh lembaga resmi seper...
Saved in:
Published in: | Istinbath (Mataram, Indonesia) Vol. 19; no. 1 |
---|---|
Main Author: | |
Format: | Journal Article |
Language: | English |
Published: |
Fakultas Syariah UIN Mataram
16-07-2020
|
Subjects: | |
Online Access: | Get full text |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Tulisan ini membahas tentang kontribusi Khaled M. Abou El Fadl dalam menggumuli teks (al-ta’amul ma’a al-nash) yang hasilnya berimplikasi terhadap hukum Islam. Kontribusi tersebut bermula dari kegelisahan akademiknya melihat fatwa-fatwa tentang misoginis yang dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti Council for Scientific Research and Legal Opinion (CRLO) di Arab Saudi dan The Society for Adherence to the Sunnah (SAS) di Amerika. Fatwa-fatwa yang merendahkan perempuan tersebut dianggap mereka sebagai kehendak Tuhan yang tidak boleh diganggu gugat dan diperdebatkan. Khaled berpendapat bahwa fatwa-fatwa tersebut merupakan perbuatan kesewenang-wenangan (despotism) dan otoritarianisme dalam hukum Islam. Dengan menggunakan jenis penelitian pustaka dan analisis kualitatif, ada tiga hasil dalam tulisan ini. Pertama, wakil khusus harus mentaati lima prasyarat agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam penafsiran dan terjerumus dalam otoritarianisme, yaitu kejujuran (honesty), kesungguhan (diligence), kemenyeluruhan (comprehensiveness), rasionalitas (reasonableness), dan pengendalian diri (self-restraint). Kedua, kompetensi Alquran dalam hal keautentisitasnya berbeda dengan hadis. Alquran adalah firman Tuhan yang terjaga keautentisitasnya. Sedangkan hadis, terdapat beberapa inkonsistensi yang perlu diperdebatkan dan beimplikasi pada pemikiran hukum Islam. Ketiga, ada tiga unsur yang berperan dalam menentukan sebuah makna dalam sebuah penafsiran, yaitu pengarang (author), teks (text) dan pembaca (reader). Tidak ada yang paling dominan di antara ketiganya. Hubungan ketiganya diberikan secara proporsional melalui proses negosiasi, interaksi dinamis dan partisipatif dalam menciptakan sebuah makna. |
---|---|
ISSN: | 1829-6505 2654-9042 |
DOI: | 10.20414/ijhi.v19i1.204 |