Hak-Hak Perempuan Dalam Hukum Islam (Studi Pemikiran Ashgar Ali Engineer)

Guna membentuk pola pemikiran modern yang menyelaraskan rumusan hukum yang senantiasa segar dan transformatif haruslah berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, dengan melahirkan pola hukum yang setara dan adil khususnya dalam Hukum Keluarga Islam. Hukum Islam haruslah mengacu pada nilai-nilai fundamental...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published in:Jurnal mercatoria Vol. 10; no. 2; pp. 109 - 127
Main Author: Rambe, Khairul Mufti
Format: Journal Article
Language:English
Indonesian
Published: Universitas Medan Area 30-12-2017
Online Access:Get full text
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Guna membentuk pola pemikiran modern yang menyelaraskan rumusan hukum yang senantiasa segar dan transformatif haruslah berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, dengan melahirkan pola hukum yang setara dan adil khususnya dalam Hukum Keluarga Islam. Hukum Islam haruslah mengacu pada nilai-nilai fundamental yang terkandung di dalam al-Qur’an, yaitu: ‘adl (keadilan), ihsan (kebajikan), rahmah (kasih sayang), hikmah} (kearifan) dan menjunjung tinggi martabat manusia, maka hasilnya adalah terciptanya keadilan gender dengan membangun relasi antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan nilai-nilai semangat Al-Qur’an. Dengan demikian, perempuan bisa menjadi icon dalam setiap wilayah baik publik maupun domestik, dan hukum personal yang dibentuk bisa mencapai stratifikasi shalihun likulli zaman wa al makan.
ISSN:1979-8652
2541-5913
DOI:10.31289/mercatoria.v10i2.1095