Hak-Hak Perempuan Dalam Hukum Islam (Studi Pemikiran Ashgar Ali Engineer)
Guna membentuk pola pemikiran modern yang menyelaraskan rumusan hukum yang senantiasa segar dan transformatif haruslah berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, dengan melahirkan pola hukum yang setara dan adil khususnya dalam Hukum Keluarga Islam. Hukum Islam haruslah mengacu pada nilai-nilai fundamental...
Saved in:
Published in: | Jurnal mercatoria Vol. 10; no. 2; pp. 109 - 127 |
---|---|
Main Author: | |
Format: | Journal Article |
Language: | English Indonesian |
Published: |
Universitas Medan Area
30-12-2017
|
Online Access: | Get full text |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Guna membentuk pola pemikiran modern yang menyelaraskan rumusan hukum yang senantiasa segar dan transformatif haruslah berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, dengan melahirkan pola hukum yang setara dan adil khususnya dalam Hukum Keluarga Islam. Hukum Islam haruslah mengacu pada nilai-nilai fundamental yang terkandung di dalam al-Qur’an, yaitu: ‘adl (keadilan), ihsan (kebajikan), rahmah (kasih sayang), hikmah} (kearifan) dan menjunjung tinggi martabat manusia, maka hasilnya adalah terciptanya keadilan gender dengan membangun relasi antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan nilai-nilai semangat Al-Qur’an. Dengan demikian, perempuan bisa menjadi icon dalam setiap wilayah baik publik maupun domestik, dan hukum personal yang dibentuk bisa mencapai stratifikasi shalihun likulli zaman wa al makan. |
---|---|
ISSN: | 1979-8652 2541-5913 |
DOI: | 10.31289/mercatoria.v10i2.1095 |