PENYELESAIAN SENGKETA WAKAF MELALUI JALUR LITIGASI DAN NON-LITIGASI

Wakaf tanah yang dilakukan tanpa proses administrasi yang baik dan benar rentan melahirkan sengketa di kemudian hari. Maka riset ini dilakukan untuk mendeskripsikan bagaimana proses penyelesaian sengketa wakaf tersebut melalui jalur litigasi dan non-litigasi sesuai dengan peraturan perundangan yang...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published in:Al-Adl Vol. 11; no. 2; pp. 184 - 196
Main Authors: Hidayat, Muhammad Rifqi, Komarudin, Parman
Format: Journal Article
Language:English
Published: UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin 23-01-2020
Subjects:
Online Access:Get full text
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Wakaf tanah yang dilakukan tanpa proses administrasi yang baik dan benar rentan melahirkan sengketa di kemudian hari. Maka riset ini dilakukan untuk mendeskripsikan bagaimana proses penyelesaian sengketa wakaf tersebut melalui jalur litigasi dan non-litigasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Riset ini adalah penelitian kombinasi antara penelitian hukum normatif dan empiris. Data primer bersumber dari peraturan perundangan mengenai wakaf dan contoh kasus sengketa wakaf, sedangkan data sekunder berasal dari penelitian-penelitian dan pendapat hukum tentang sengketa wakaf. Data yang didapatkan kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa harta wakaf ditempuh dengan beberapa tahapan yang seyogyanya dilakukan secara stratifikatif, yaitu musyawarah, mediasi, arbitrase, dan terakhir melalui pengadilan.
ISSN:1979-4940
2477-0124
DOI:10.31602/al-adl.v11i2.1936