PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI BUMN TERHADAP PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Pengelolaan BUMN tidak bisa dilepaskan dari peranan direksi. Direksi dapat dituntut di pengadilan karena disangka/didakwa telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara akibat perbuatannya mengelola BUMN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban direksi BUMN terhadap per...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published in:Masalah-masalah hukum : majalah Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Vol. 45; no. 4; p. 299
Main Author: Juliani, Henny
Format: Journal Article
Language:English
Published: 22-10-2016
Online Access:Get full text
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pengelolaan BUMN tidak bisa dilepaskan dari peranan direksi. Direksi dapat dituntut di pengadilan karena disangka/didakwa telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara akibat perbuatannya mengelola BUMN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban direksi BUMN terhadap perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa Direksi BUMN dipadankan dengan penyelenggara negara (pejabat negara) yang memiliki fungsi strategis. Kekayaan BUMN diintepretasikan sebagai keuangan negara, dan kerugian negara diintepretasikan sama dengan kerugian keuangan negara. Dalam Hukum Administrasi Negara, apabila Direksi BUMN melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka diwajibkan mengembalikan kerugian tersebut, namun dalam Hukum Pidana (tindak pidana korupsi), pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pada pelaku tindak pidana tersebut.
ISSN:2086-2695
2527-4716
DOI:10.14710/mmh.45.4.2016.299-306