KONSEP PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA

Berbicara tentang hak konstitusional, berarti membicarakan tentang hak dasar manusia yang dimuat dalam konstitusi. Hak-hak yang diatur dalam konstitusi merupakan batas yang tidak bisa dilanggar oleh penyelenggara Negara dalam menjalankan kekuasaan Negara, baik sebagai hak warga Negara atau hak asasi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published in:Refleksi hukum (Online) Vol. 1; no. 2; pp. 161 - 174
Main Author: Purnomosidi, Arie
Format: Journal Article
Language:English
Published: Universitas Kristen Satya Wacana 26-04-2017
Subjects:
Online Access:Get full text
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Berbicara tentang hak konstitusional, berarti membicarakan tentang hak dasar manusia yang dimuat dalam konstitusi. Hak-hak yang diatur dalam konstitusi merupakan batas yang tidak bisa dilanggar oleh penyelenggara Negara dalam menjalankan kekuasaan Negara, baik sebagai hak warga Negara atau hak asasi. Dalam UUD 1945 hak-hak yang secara tegas disebut sebagai hak asasi manusia yaitu sebagaimana termuat dalam Bab XA UUD 1945. Salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD NRI 1945 adalah hak konsitutisional penyandang disabilitas. Hak konstitusional penyandang disabilitas ini perlu untuk diatur baik dalam konstitusi maupun di dalam undang-undang yang bertujuan bukan hanya untuk menjamin pemenuhan hak dan kebutuhan para penyandang disabilitas, tetapi juga memberikan tanggung jawab pada pemerintah dan masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat para penyandang disabilitas. Discourse on constitutional rights includes the discussion about basic human rights as contained in the constitution. The rights stipulated in the constitution, both citizens as well as human rights, provide a limit which can not be infringed by the state administrators in performing their authority. In the Constitution of 1945 the rights which are explicitly referred to as human rights are contained in Chapter XA. One of the constitutional rights set forth in the constitution is the constitutional rights of persons with disabilities. The constitutional rights of persons with disabilities need to be regulated in the constitution as well as in legislation not only to ensure the fulfillment of the rights and needs of persons with disabilities, but also to provide the basis for the responsibility of the government and the community to be more active in providing protection of the dignity of persons with disabilities.
ISSN:2541-4984
2541-5417
DOI:10.24246/jrh.2017.v1.i2.p161-174