KONSEP PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA
Berbicara tentang hak konstitusional, berarti membicarakan tentang hak dasar manusia yang dimuat dalam konstitusi. Hak-hak yang diatur dalam konstitusi merupakan batas yang tidak bisa dilanggar oleh penyelenggara Negara dalam menjalankan kekuasaan Negara, baik sebagai hak warga Negara atau hak asasi...
Saved in:
Published in: | Refleksi hukum (Online) Vol. 1; no. 2; pp. 161 - 174 |
---|---|
Main Author: | |
Format: | Journal Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Kristen Satya Wacana
26-04-2017
|
Subjects: | |
Online Access: | Get full text |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Berbicara tentang hak konstitusional, berarti membicarakan tentang hak dasar manusia yang dimuat dalam konstitusi. Hak-hak yang diatur dalam konstitusi merupakan batas yang tidak bisa dilanggar oleh penyelenggara Negara dalam menjalankan kekuasaan Negara, baik sebagai hak warga Negara atau hak asasi. Dalam UUD 1945 hak-hak yang secara tegas disebut sebagai hak asasi manusia yaitu sebagaimana termuat dalam Bab XA UUD 1945. Salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD NRI 1945 adalah hak konsitutisional penyandang disabilitas. Hak konstitusional penyandang disabilitas ini perlu untuk diatur baik dalam konstitusi maupun di dalam undang-undang yang bertujuan bukan hanya untuk menjamin pemenuhan hak dan kebutuhan para penyandang disabilitas, tetapi juga memberikan tanggung jawab pada pemerintah dan masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat para penyandang disabilitas.
Discourse on constitutional rights includes the discussion about basic human rights as contained in the constitution. The rights stipulated in the constitution, both citizens as well as human rights, provide a limit which can not be infringed by the state administrators in performing their authority. In the Constitution of 1945 the rights which are explicitly referred to as human rights are contained in Chapter XA. One of the constitutional rights set forth in the constitution is the constitutional rights of persons with disabilities. The constitutional rights of persons with disabilities need to be regulated in the constitution as well as in legislation not only to ensure the fulfillment of the rights and needs of persons with disabilities, but also to provide the basis for the responsibility of the government and the community to be more active in providing protection of the dignity of persons with
disabilities. |
---|---|
ISSN: | 2541-4984 2541-5417 |
DOI: | 10.24246/jrh.2017.v1.i2.p161-174 |