Politik Hukum Praperadilan sebagai Lembaga Perlindungan Hak Tersangka Ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai Penetapan Tersangka
Kewenangan melakukan pembatasan kebebasan pribadi dalam penetapan tersangka kasus pidana hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini menyebabkan tidak adanya mekanisme pengawasan bagi kepolisian ketika melakukan proses penangkapan, penahanan ataupun penggeledahan terhadap seora...
Saved in:
Published in: | Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 3; no. 2; pp. 90 - 103 |
---|---|
Main Authors: | , |
Format: | Journal Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
30-09-2022
|
Subjects: | |
Online Access: | Get full text |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Kewenangan melakukan pembatasan kebebasan pribadi dalam penetapan tersangka kasus pidana hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini menyebabkan tidak adanya mekanisme pengawasan bagi kepolisian ketika melakukan proses penangkapan, penahanan ataupun penggeledahan terhadap seorang tersangka. Ditetapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berfungsi untuk mengatur kelembagaan praperadilan dalam melaksanakan upaya pengawasan horizontal terhadap tindakan pembatasan kebebasan pribadi yang bersifat memaksa. Lembaga praperadilan diciptakan sebagai upaya bagi tersangka untuk mengajukan keberatan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari kepolisian. Adanya mekanisme praperadilan terebut diharapkan proses penegakan hukum tidak dilakukan sewenang-wenang oleh Kepolisian Republik Indonesia yang dapat mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan ini memiliki tujuan untuk mengelaborasi politik hukum preperadilan dalam perlindungan hak tersangka yang ditunjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka. Hasil penelitian ini menemukan bahwa masih terdapat kesewenangan dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh aparat Kepolisian. Selain itu, ditemukan bahwa masih banyak tersangka yang tidak mengetahui adanya upaya hukum yang dapat dilakukan ketika hak pribadinya dilanggar. Hal ini menyebabkan kurangnya pemahaman dan kesadaran hukum dari tersangka. |
---|---|
ISSN: | 2746-0967 2721-656X |
DOI: | 10.18196/jphk.v3i2.15195 |