STATUS ANAK LUAR NIKAH DALAM KEWARISAN PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai kedudukan anak luar kawin setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/ PUU-VIII/ 2010. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum nor...
Saved in:
Published in: | Al-Mizan Vol. 18; no. 2; pp. 269 - 288 |
---|---|
Main Authors: | , |
Format: | Journal Article |
Language: | English |
Published: |
LP2M IAIN Sultan Amai Gorontalo
31-12-2022
|
Subjects: | |
Online Access: | Get full text |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai kedudukan anak luar kawin setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/ PUU-VIII/ 2010. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif maka dapat disimpulkan bahwa Kompilasi Hukum Islam mengenai kedudukan anak luar kawin bahwa anak luar kawin berkedudukan sebagai orang lain dengan bapak biologisnya, sehingga ia tidak dapat saling mewarisi dan tidak dapat dihubungkan nasabnya dengan bapak biologisnya, karena hal ini maka Kompilasi Hukum Islam memiliki pandangan yang tidak selaras dengan putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak Luar Kawin karena penafsiran anak luar kawin dalam Kompilasi dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah berbeda. Sementara itu, pandangan hukum perdata tidaklah ada perubahan karena pengaturan anak luar kawin dalam putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 selaras dan sejalan dengan aturan yang terdapat dalam KUHPerdata bahwa anak luar kawin memiliki hubungan perdata dengan ibu dan bapak maupun keluarga dari kedunya. Kata kunci: Anak Luar Nikah, Hak Waris, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 |
---|---|
ISSN: | 1907-0985 2442-8256 |
DOI: | 10.30603/am.v18i2.2902 |