PUTUSAN KONSTITUSIONAL DEMOKRATIS TERHADAP SENGKETA PEMILU SERENTAK MENURUT FIQIH SIYASAH

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum, Apabila undang-undang pemilu tidak di revisi maka 2024 akan di laksanakan pemilu serentak dan pilkada serentak.konsekwensinya Mahkamah Konstitusi harus siap untuk mengadil...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Published in:Al-Mizan Vol. 18; no. 2; pp. 225 - 242
Main Authors: Wira Purwadi, Edi Gunawan, Devi Restiani Susilo, Johana Manuhuwa
Format: Journal Article
Language:English
Published: LP2M IAIN Sultan Amai Gorontalo 31-12-2022
Subjects:
Online Access:Get full text
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum, Apabila undang-undang pemilu tidak di revisi maka 2024 akan di laksanakan pemilu serentak dan pilkada serentak.konsekwensinya Mahkamah Konstitusi harus siap untuk mengadili permohonan perselisihan hasil pemilihan umum, tujuan peneletian ini adalah untuk menganalisis Tantangan  MK dalam menghasilkan putusan konstitusional demokratis terhadap sengketa pemilu Serentak 2024 dan untuk menganalisis kewenangan MK dalam menghasilkan putusan konstitusional demokratis terhadap sengketa pemilu Serentak 2024 dalam perspektif fiqih siyasah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum,dalam perkembangan metode penelitian hukum penelitian hukum normatif dan penelitian hukum penelitian hukum empiris harus di combaign atau digunakan keduanya karena dengan menggabungkan kedua penelitian tersebut akan memberikan hasil penelitian yang komprehensif.hasil penelitian ini adalah Mahkamah  konstitusi sebagai lembaga peradilan yang mengadili PHPU akan menghadapi beberapa tantangan 1) kesiapan Lembaga MK dalam memberikan pelayanan optimal,2) Tekanan politik pemilu presiden yang begitu panas,3) masalah waktu dan kualitas putusan, singkat. Putusan MK harus benar-benar mencerminkan putusan yang adil seadil-adilnya dalam kerangka penerapan demokrasi konstitusional. Mahkamah konstitusi dalam perspektif fiqih siyasah,hakim dalam memberikan  Putusan  harus memberikan rasa adil bagi rakyat, semuanya hanya bisa terimplementasikan apabila hakim konstitusi memiliki sifat negarawan, mengutamakan keadilan substansif bukan menjadi corong undang-undang. Putusan Mahkamah konstitusi harus menjunjung tinggi nilai demokrasi yang kosntitusional berdasarkan keadilan atas nama tuhan yang maha esa
ISSN:1907-0985
2442-8256
DOI:10.30603/am.v18i2.2058