Studi Literatur Penarikan Garis Penutup Mulut Sungai untuk Penetapan Perairan Pedalaman
Indonesia sebagai negara kepulauan berhak menetapkan perairan pedalaman dengan menarik garis penutup mulut sungai, garis penutup teluk, dan garis penutup pelabuhan berdasarkan UNCLOS 1982 pasal 9, 10, dan 11. Melalui koordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, hingg...
Saved in:
Published in: | Geoid : jurnal geodesi, surveying, GPS, GIS, penginderaan jauh, hidrografi, pertanahan Vol. 16; no. 2; pp. 164 - 176 |
---|---|
Main Authors: | , |
Format: | Journal Article |
Language: | English |
Published: |
Institut Teknologi Sepuluh Nopember
24-02-2021
|
Subjects: | |
Online Access: | Get full text |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Indonesia sebagai negara kepulauan berhak menetapkan perairan pedalaman dengan menarik garis penutup mulut sungai, garis penutup teluk, dan garis penutup pelabuhan berdasarkan UNCLOS 1982 pasal 9, 10, dan 11. Melalui koordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, hingga tahun 2018 Indonesia telah melakukan identifikasi penutupan teluk-teluk. Identifikasi terhadap garis penutup mulut sungai dan pelabuhan belum dilakukan karena belum memiliki standard dalam metode penarikannya. Berdasarkan pasal 9 UNCLOS 1982, jika sungai mengalir langsung ke laut, maka garis dasar ditarik lurus melewati mulut sungai di antara tepi sungai pada garis air rendah. Dalam pasal tersebut kriteria sungai yang mengalir langsung ke laut dan titik acuan penarikan garis mulut sungai masih belum dijelaskan secara terperinci, sehingga masih sulit diikuti secara teknis. Identifikasi tipe mulut sungai diperlukan untuk menentukan apakah sungai mengalir langsung ke laut ataukah melalui estuari terlebih dahulu. Jika sungai mengalir langsung ke laut, maka prinsip pasal 9 UNCLOS 1982 dapat digunakan. Jika sungai tidak mengalir langsung ke laut, namun melalui estuari, maka prinsip pasal 9 UNCLOS 1982 tidak dapat digunakan, sehingga diperlukan pendekatan metode teknis lain yang lebih relevan. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan metode penarikan garis penutup mulut sungai untuk penetapan perairan pedalaman. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dari dokumen perundang- undangan, dokumen konvensi, dan dokumen teknis terkait. Hasil yang diperoleh adalah rekomendasi metode yang dapat digunakan untuk penarikan garis penutup mulut sungai. Penarikan garis penutup mulut sungai dilakukan dengan empat langkah utama, yaitu 1) identifikasi tipe mulut sungai 2) menentukan metode penarikan garis penutup mulut sungai 3) menentukan titik acuan garis penutup mulut sungai 4) menarik garis penutup mulut sungai. |
---|---|
ISSN: | 1858-2281 2442-3998 |
DOI: | 10.12962/j24423998.v16i2.8204 |