Akibat Hukum Jaminan Kredit yang Digadaikan Kepada Pihak Ketiga (Studi Kasus Bank Lampung Cabang Lampung Barat)

Penelitian dengan judul ” Akibat Hukum Jaminan Kredit Yang Digadaikan Kepada Pihak Ketiga” mengkaji persoalan hukum yang timbul dalam perjanjian kredit khususnya dengan jaminan kendaraan bermotor di Bank Lapung cabang Lampung barat yang mana jaminan tidak di letakkan pada kreditur melainkan pada deb...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Al Rasyid, Abdillah Salim
Format: Dissertation
Language:Indonesian
Published: ProQuest Dissertations & Theses 01-01-2022
Subjects:
Online Access:Get full text
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian dengan judul ” Akibat Hukum Jaminan Kredit Yang Digadaikan Kepada Pihak Ketiga” mengkaji persoalan hukum yang timbul dalam perjanjian kredit khususnya dengan jaminan kendaraan bermotor di Bank Lapung cabang Lampung barat yang mana jaminan tidak di letakkan pada kreditur melainkan pada debitur, jaminan yang di berikan kepada kreditur hanya BPKB mobil sedangkan unit mobilnya tetap berada pada debitur, sehingga atas hal tersebut debitur menggadaikan mobil sebagai objek jaminan tersebut kepada pihak ketiga.Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, artinya penelitian dilakukan terhadap keadaan nyata penerapan hukum terhadap masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju pada indentifikasi (problem identification) dan kemudian menuju pada penyelesaian masalah (problem solution).Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis bahwa Pelaksanaan jaminan kredit yang di gadaikan kepada pihak ketiga di Bank Lampung cabang Lampung Barat adalah debitur dengan mobil sebagai objek jaminan kredit akan tetapi tanpa sepengetahuan serta sepertujuan pihak Bank Lampung cabang Lampung Barat debitur tersebut mengadaikan mobil mobil sebagai objek jaminan kredit tersebut kepada pihak ketiga dan Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis bahwa Pelaksanaan jaminan kredit yang di gadaikan kepada pihak ketiga di Bank Lampung cabang Lampung Barat adalah debitur dengan mobil sebagai objek jaminan kredit akan tetapi tanpa sepengetahuan serta sepertujuan pihak Bank Lampung cabang Lampung Barat debitur tersebut mengadaikan mobil mobil sebagai objek jaminan kredit tersebut kepada pihak ketiga dan akibat hukum dan solusi dalam jaminan kredit yang di gadaikan kepada pihak ketiga di Bank Lampung cabang Lampung Barat adalah tidak ada kepastian hukum terhadap hak atas mobil sebagai objek jaminan kredit oleh Bank Lampung cabang Lampung Barat karena debitur memindah tangankan objek jaminan kepada pihak ketiga sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi mobil sebagai objek jaminan oleh Bank Lampung cabang Lampung Barat meskipun debitur telah melakukan wanprestasi atas kreditnya sedangkan solusi atas problematika hukum tersebut adalah (i) Mewajibkan kepada debitur supaya menyediakan jaminan pengganti yang setara nilainya. (ii) Mewajibkan kepada debitur supaya melunasi hutangnya.
ISBN:9798374498479